Kemarin, 7 Pasangan Kumpul Kebo Didenda hingga JPKP Akan Laporkan Kejati Kepri ke Kejagung

7 Pasang Kumpul Kebo di Tanjungpinang Dihukum Denda Rp250 Ribu
Pasangan kumpul kebo saat menjalani sidang tipiring di kantor Lurah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting menghiasi berita seputar Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/3), mulai dari pasangan kumpul kebo didenda, polisi tangkap pelaku penggelapan mobil hingga JPKP akan laporkan Kejati Kepri ke Kejagung.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. 7 Pasang Kumpul Kebo di Tanjungpinang Dihukum Denda Rp250 Ribu

Sebanyak tujuh pasangan kumpul kebo dan satu wanita dihukum membayar denda Rp250 ribu per orang atau kurungan lima hari setelah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pasangan kumpul kebo itu disidangkan dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdariyanto di kantor Lurah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (24/03).

Selengkapnya disini

2. Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Honda Jazz

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap M Erian Q, pelaku tindak pidana penggelapan mobil Honda Jazz warna hitam bernomor polisi BM 1822 EX.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap. Ia menjelaskan kronologi perbuatan pelaku setelah dilaporkan H Sihombing. Pelapor menitipkan kendaraan mobil Honda Jazz kepada Kustiorini di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan, lalu pada bulan November 2020, Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas, kemudian mobil tersebut dititipkan kepada pelaku pada tanggal 27 November 2020.

Selengkapnya disini

3. JPKP Tanjungpinang Akan Laporkan Kejati Kepri ke Kejagung RI

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang akan melaporkan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kejati Kepri dilaporkan terkait penghentian kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah yang ditangani Kejati Kepri.

Selengkapnya disini