Kemensos Berikan BLT untuk Anak Sekolah di 2021, Ini Syarat Mencairkannya

Ilustrasi Pendidikan. (Google)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan bantuan sosial atau bansos kepada anak sekolah pada tahun 2021 dengan total 4,4 juta.

Bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH). Rencananya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.

Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa Sekolah Dasar senilai Rp900 ribu atau Rp75 ribu per bulan, pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan dan tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp2 juta selama setahun atau Rp166.000 per bulan.

Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial mengatakan bahwa dirinya berharap dengan adanya program tersebut masyarakat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik.

“Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dikutip dari Kompas TV.

Bantuan akan disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan bantuan tersebut ialah sebagai berikut:

Untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing. Selain itu, penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Sementara bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dapat melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah, dapat di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. 

BLT pendidikan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. (Din)