Jakarta – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi memiliki kekayaan Rp3,7 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Selasa, Andi Putra terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Terima Suap Rp700 Juta, Bupati Kuansing Jadi Tersangka
Diketahui, Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kuansing 2020.
Dalam pelaporannya, Andi Putra tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp3.150.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya, ia tercatat mempunyai tiga unit kendaraan bermotor senilai Rp860.000.000 terdiri atas satu unit mobil Honda Jeep keluaran tahun 2012, satu unit mobil Mitsubishi Pajero keluaran 2019, dan satu unit motor Yamaha keluaran 2018.
Baca juga: KPK OTT Bupati Kuansing Terkait Suap Perizinan Perkebunan
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas, dan setara kas.
Adapun total keseluruhan harta kekayaan Andi Putra senilai Rp4.010.000.000. Namun, ia tercatat memiliki utang Rp285.480.000 sehingga total harta kekayaannya senilai Rp3.724.520.000.
Selain Andi Putra, KPK menangkap tujuh orang lainnya terdiri atas ajudan dan beberapa pihak swasta terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada delapan orang di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10).