KKP Kembali Setop Proyek Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

KKP
KKP setop proyek pembangunan tanggul pengaman abrasi pantai seluas 0,27 hektare (ha) milik PT. BGJ di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Dok KKP)

TAKALAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop  kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kali ini proyek pembangunan tanggul pengaman abrasi pantai seluas 0,27 hektare (ha) milik PT. BGJ di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghentian dilakukan untuk mencegah potensi ancaman kerusakan lingkungan akibat pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut yang dilakukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan, temuan tersebut berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas proyek pembangunan tanggul tersebut, lantaran PT. BGJ membangun tanggul dengan cara mereklamasi pantai kemudian memanfaatkannya untuk aktivitas wisata namun belum memiliki PKKPRL,” kata Adin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11).

Adin menegaskan, bahwa proyek pembangunan tanggul akan dihentikan sementara, hingga PT. BGJ memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Sebelumnya, KKP telah menerima informasi terkait adanya dua bangunan wisata di Pantai Topejawa Takalar yang melanggar sempadan pantai. Pihaknya lantas mengerahkan Polsus PWP3K Satwas SDKP Takalar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak Juli 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BGJ, kedua bangunan tersebut dibangun atas permintaan Pemerintah Kecamatan Mangarabombang untuk mencegah abrasi pantai. Total luas kedua tanggul milik PT. BGJ berdasarkan penghitungan Tim Intelijen Kelautan Pangkalan PSDKP Bitung adalah 0,27 ha. Sebagai informasi, PT. BGJ merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang wisata pantai dan perdagangan hasil perikanan.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, aktivitas di atas tanggul dihentikan sementara hingga PT. BGJ melengkapi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” ujar Adin.

Baca juga: KKP Amankan Harta Karun 1.218 Keping Guci Sampai Koin Kuno dari 3 Kapal di Perairan Kepri

Baca juga: Permen KP 33/2023 Terbit, KKP Ajak Pengusaha Berpartisipasi Kelola Hasil Sedimentasi Laut

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News