KKP Amankan Harta Karun 1.218 Keping Guci Sampai Koin Kuno dari 3 Kapal di Perairan Kepri

Harta Karun
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan yang melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Dok KKP)

BINTAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan yang melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (07/11).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, harta karun yang diambil diduga berasal dari abad ke-10 hingga 13 masehi.

“Berdasarkan hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, ribuan keping harta karun tersebut terdapat kemiripan dengan pengangkatan harta karun di perairan Batu Belobang dan Kijang, Provinsi Kepri,” kata Adin.

Selain itu, ribuan harta karun yang diangkat secara ilegal ini juga memiliki kemiripan dari pengangkatan BMKT di perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

“Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi,” kata dia.

Adin mengatakan, penangkapan tiga kapal ikan bernama KM CC, RI dan PI ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11.

“Pada 7 November 2023 lalu, jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan tiga unit kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di perairan laut sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata dia.

Dari tiga kapal tersebut, ditemukan 1.218 keping harta karun. “Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kami menemukan 1.218 keping BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut,” kata dia.

Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha.

“Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT,” kata dia.

Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

Tiga kapal pemburu harta karun tersebut diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang dengan total anak buah kapal (ABK) 44 orang.

“Tiga kapal ini berasal dari Tanjungpinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia (WNI),” ungkapnya.

Baca juga: KKP Hentikan 3 Kapal Diduga Sedang Eksploitasi Pasir Laut, 34 Ton Pasir Diamankan

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Filipina, 14 ABK Turut Diamankan

Atas tindakan tersebut, Dirjen PSDKP menegaskan bahwa para pelaku pengangkatan harta karun secara ilegal ini dikenakan sanksi administratif, yakni penyegelan harta karun yang telah diangkat secara ilegal.

“Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat,” kata dia.

Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT.

“Apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB? Sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan benda muatan kapal tenggelam,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News