KNTI Tolak PP Nomor 26 Tahun 2023 karena Nelayan Dirugikan 

KNTI
Ketua DPP KNTI, Dani Setiawan (kanan) didampingi Ketua KNTI Bintan, Syukur Harianto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kelompok Nelayan Tradisional Indonesian (KNTI) turut menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Penolakan itu agar tidak terjadi eksploitasi pasir laut di Indonesia termasuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Penolakan itu langsung disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNTI, Dani Setiawan saat kegiatan rembuk nelayan di Resort Marjoly, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri, Senin (26/06).

Selain menolak, Dani Setiawan yang didampingi Ketua KNTI Bintan, Syukur Harianto juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan hingga mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.

“Karena kami (nelayan) terdampak dari hasil eksplorasi pasir laut,” terang dia.

Ia menuturkan, kasus yang terjadi di wilayah Kepri, banyak pulau-pulau kecil sudah rusak ekosistemnya bahkan hilang. Hal itu dikarenakan pasir lautnya diekspor dan berdampak kepada nelayan di Indonesia termasuk di Kepri.

“Alasan inilah, kita KNTI menolak hingga meminta kepada Bapak Presiden untuk membatalkan hingga mencabut PP tersebut,” tegas dia.

Baca juga: Forum Nelayan Batam Khawatir Ekspor Pasir Laut Berdampak Buruk

Menurut dia, PP adalah langkah mundur untuk menjaga ekosistem di laut yang sudah mensejahterakan bagi nelayan.

“Kita sudah menyampaikan dan menyuarakan terkait hal tersebut,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News