Komisi III DPRD Batam Soroti Masalah Proyek Reklamasi di Klembak Nongsa

Warga Klembak, Nongsa saat protes terkait reklamasi yang terjadi di kawasan itu. (Foto:Ist)

BATAM – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Muhammad Yunus, menyoroti aktivitas reklamasi yang berujung pengerusakan hutan mangrove di kawasan Kampung Klembak, Kelurahan Batu Besar, Nongsa.

Meski ia setuju dengan proyek reklamasi itu. Namun, Yunus menilai proyek reklamasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap nelayan.

“Jangan sampai pencemarannya serta abrasi maupun erosi mengganggu aktivitas nelayan sekitar,” kata Yunus, Jumat (12/5).

Menurutnya, proyek reklamasi sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitar. Sehingga perlu adanya rencana matang, agar tidak berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Yunus juga menegaskan, kepentingan masyarakat harus diutamakan. Mengingat, proyek reklamasi itu menggangu aktivitas di nelayan di sana.

“Ya memang tidak bisa menyetop pengerjaan itu. Perusahaan harus memberikan kompensasi yang layak. BP pun harus tegas PL di sana sudah sesuai belum dengan tata ruang Batam jangan sampai dikasih PL pemukiman ternyata hutan lindung,” kata dia.

Yunus pun meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan. Pasalnya, dengan adanya proyek itu sangat mempengaruhi pendapatan nelayan di sana. Apalagi sebagian proyek reklamasi yang dilakukan, masuk ke dalam aera hutan lindung.

“Instansi terkait harus tegas. Selama ini BP selalu mengangkangi yang namanya hutan lindung. Mereka memberikan PL ternyata pas mau disertifikatkan ternyata hutan lindung, atau kawasan mangrove,” kata dia.

Ia menuturkan, permasalah lahan bukan yang pertama kali terjadi di Batam. Banyak kasus reklamasi, eksploitasi hutan lindung hingga pengerusakan magrove di Kelurahan Batu Besar Nongsa. Lagi-lagi pihak BP Batam pun seakan tutup mata.

“Kalau berdasarkan aturan magrove yang rusak oleh perusahaan itu yang diganti. Kalau satu haktare yang diganti sama, tapi selama ini kan tidak,” kata dia.

Sebelumnya, nelayan Kampung Kelembak di Kelurahan Batu Besar, Nongsa mengeluh lantaran tak bisa melaut. Pendapatan mereka berkurang akibat aktivitas reklamasi.

Salah satu nelayan, Ali mengaku menderita kerugian akibat adanya proyek reklamasi di kawasan itu. Bakau dan anak sungai yang ditimbun telah menjauhkan biota laut yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Reklamasi yang dilakukan tak hanya ada di satu titik namun ada beberapa titik lain. Data yang diberikan Ali ada sekitar 25 anak sungai yang di timbun dan puluhan hektar hutan bakau yang rusak.

Aktivitas perusahaan pun terbilang ilegal. Sebab, kata Ali, penimbunan atau reklamasi yang dilakukan dilakukan di kawasan hutan lindung.

Baca juga: Ini Catatan dan Rekomendasi Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Batam tahun 2022