Kontraksi, Tahanan Wanita Hamil 9 Bulan di Polresta Tanjungpinang Dilarikan ke RSUP

Dengan pengawalan polisi, MS (kenakan sarung) saat naik ke mobil tahanan dan dibawa ke RSUP Kepri untuk memeriksakan kondisi kehamilannya, Kamis (14/07) siang. (Foto: Rindu Sianipar/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Seorang tahanan wanita di Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial Ms mendadak dibawa ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau, Kamis (14/07) siang akibat mengalami kontraksi.

Ms langsung dilarikan ke rumah sakit, lataran dirinya sedang hamil 9 bulan dan mengalami kontraksi.

“Ms tersangka merupakan tersangka kasus narkoba yang diamankan 16 Mei 2022 lalu. Setelah beberapa bulan menghuni disini. Tersangka diketahui sedang dalam kondisi hamil, usia kandungannya sudah mendekati 9 bulan,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi kepada wartawan.

Supriadi menceritakan, belum lama ini Ms sudah tiga hingga empat kali bolak-balik ke rumah sakit karena mengalami kontraksi.

“Hari ini dia kontraksi lagi, Ms sudah sering sudah sering bolak-balik rumah sakit saat di tahanan. Kontraksi itu kan biasa terjadi pada orang hamil saat akan mau melahirkan,” jelas.

Usai dilarikan ke RSUP, Supriadi menambahkan tahanan tersebut kini sudah kembali lagi ke tahanan Polresta karena belum saatnya melahirkan.

“Tadi sudah diperiksa dokter, tapi belum waktunya ia melahirkan,” ujar Supriadi.

Baca juga: Diduga Bawa Sabu, Dua Penumpang KM Umsini Diamankan Polisi

Terkait kondisi tahanan selama menjalani hukuman, sering dilakukan pengecekkan medis oleh tim Dokkes Polresta.

“Kondisi kesehatan tahanan tersebut selalu rutin diawasi dan dipantau para petugas medis kita,” tutupnya.

Sebelumnya, Ms yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bersama seorang IRT Ta dan seorang pria berinisial T, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua IRT itu, berawal dari ditangkapnya pelaku T yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Berat barang bukti narkotika jenis sabu total bruto 244,6 gram,” kata Suprihadi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Baca juga: Dua Calon Penumpang KM Umsini Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kantor BC Tanjungpinang