Korupsi Dana Umrah, Bupati Meranti Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP

Tim KPK saat mengeluarkan uang hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Adil. (Foto:Istimewa/net)
Baca juga: KPK Sita Uang Rp26,1 Miliar dari OTT Kasus Suap Bupati Meranti

JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diduga suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Bupati Meranti juga diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umrah.

“Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah,” ujar Ali, Jumat (07/04) dikutip dari tvonenews.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyitaa uang Rp26,1 miliar.

KPK pun akhirnya menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran dan pemberian suap.

Selain Bupati Meranti, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, Bupati Meranti diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen untuk disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaannya.

Uang Rp26,1 miliar tersebut diduga hasil dari korupsi, dari program keberangkatan ibadah umrah bagi takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fitria Nengsih tak hanya menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, namun juga menjabat Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM), yang bergerak dalam bidang jasa travel dan perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan 5 jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.

Namun pada kenyataannya, PT TM tetap menagihkan tanggungan biaya 6 orang jamaah umrah tersebut kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Meranti, juga digunakan untuk menyuap M. Fahmi Aressa demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca juga: KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di Meranti, Termasuk Sekda dan Kadis