IndexU-TV

KPK Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ketua KPK, Firli Bahuri usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri, setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum

“Yang jelas Pak Filri masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023).

Alex menambahkan, KPK sangat menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya setelah menetapkan pimpinannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Dia juga mengatakan, Firli Bahuri berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.

Baca juga: Kemensetneg: Penetapan Plt Ketua KPK Tunggu Surat Resmi Status Tersangka Firli Bahuri

“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” tambah Alexander Marwata.

Sementara, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat perberitahuan resmi mengenai status tersangka Firli Bahuri sebelum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK.

Menanggapi hal itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, jika surat pemberitahuan perihal status tersangka Firli Bahuri sudah diterima maka akan segera diproses.

“Sampai pagi ini, Kemensesneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri terhadap Firli Bahuri,” ujar Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: ‘Mantra’ Polda Metro Jaya Hancurkan ‘Kesaktian’ Firli Bahuri

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ari Dwipayana dikutip dari kompas.

“Ya betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” jelas dia.

Sebagaimana Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Exit mobile version