KPK Geledah PT BBM di Batam Terkait Kasus TPPU Eks Kepala BC Makassar

Mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU, Jumat (07/07). (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah perusahaan di Batam terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono (AP), eks kepala Bea dan Cukai (BC) Makassar hari ini, Selasa (11/07).

Perusahaan yang digeledah KPK tersebut, yakni PT Bahari Berkah Madani (BBM) untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan pejabat BC tersebut.

“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).

“Kegiatan masih berlangsung, dan perkembangannya akan kami sampaikan,” jelas Ali.

Lembaga antirasuah itu, sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Andhi telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (07/07).

Ali Fikri juga menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 33 orang sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar itu.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.

Baca juga: Petugas KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Kemudian Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh juga angkat bicara. Ia menjelaskan, pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan TPPU.

“AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023,” kata Awan, Jumat (7/7).

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.

Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.

Uang tersebut diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

“Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar,” ungkapnya dikutip dari cnnindonesia.

Baca juga: Ini Penampakan Rumah Mewah Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono di Batam