Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menahan 1.291 tersangka kasus tindak pidana korupsi sejak lembaga antirasuah itu berdiri. Para tersangka meliputi gubernur, wali kota, bupati, anggota legislatif hingga pelaku usaha di Indonesia.
“KPK tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi. Hal ini terbukti selama berdirinya KPK, 1.291 tersangka yang ditahan oleh KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di Gedung KPK Jakarta, Kamis dan juga dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: KPK: Baru 18,46 Persen BUMD Sampaikan LHKPN
Dari 1.291 tersangka tersebut terdiri dari 22 gubernur, 133 bupati/wali kota, 281 anggota legislatif, dan lebih dari 300 swasta atau pelaku usaha.
Selanjutnya di hadapan Presiden, Firli juga menyampaikan keberhasilan lembaganya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara selama tahun 2021.
“Khusus tahun 2021, KPK di dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, KPK telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun untuk tahun 2021. Di samping itu, KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp46,5 triliun,” ucap Firli.
Kemudian, ia juga mengungkapkan soal tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 yang mencapai 97,20 persen dari total wajib lapor.
“Tingkat kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, BUMN/BUMD 95,97 persen,” tuturnya.
Baca juga: 19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN ke KPK
Selain itu, Firli juga menyampaikan mengenai pelaporan gratifikasi tahun 2021 yang mencapai 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar (ditetapkan sebagai bukan milik negara).
“Di samping itu, kami juga menerima laporan tahun 2021 terkait dengan gratifikasi, kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan mengenai capaian pendidikan antikorupsi tahun 2021 di mana tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi dari muatan lokal budaya antikorupsi yang dibangun dari jenjang SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi.
“KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2.014 orang. Di samping itu juga, kami membangun ahli pembangun integritas tercatat 228 orang,” tandasnya.