Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka perkara Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Moh Saleh Umar sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016–2021 dan MSU Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (12/08).
Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK.
“Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujarnya. (*)
Pewarta : Albet
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab