KPK Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Pengurusan DAK 2018 di Medan

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Pengurusan DAK 2018 di Medan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2018. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (9/3).

Para saksi yakni Andy Idaman Nda selaku Direktur CV True Production, Aris Simangunsong selaku Direktur CV Billy Tehnik, Franky Liwijaya selaku kontraktor, Hotman Kosnen alias Achi sebagai wiraswasta, Mesman selaku Direktur PT Rizky Atma Mulya.

Berikutnya, Muliono alias Ahong dari pihak swasta, Panusunan Siregar selaku wiraswasta/kontraktor, Aan S Arya Panjaitan selaku Direktur CV Bintang Sembilan Mandiri, Direktur Umum RSUD Aek Kanopan Labuhanbatu Utara Tengku Mestika Mayang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Saodah Nasution, dan Tuti Haryati selaku wiraswasta.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan DAK 2018,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu siang.

Baca juga: KPK Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya dan 12 Pihak Swasta Terkait Korupsi DAK 2018

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan mereka di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah berstatus tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: MAKI Kembali Ingatkan KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kotim

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.