JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah mengendus adanya keberadaan geng pejabat pajak yang memiliki harta tak wajar seperti eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Lembaga antirasuah itu, kini tengah membuka penyelidikan terhadap sumber harta kekayaan fantastis yang dimiliki Rafael dan keluarganya Rp56 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengendus 69 pegawainya yang memiliki harta tak wajar dan sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi sumber harta tersebut.
Sejumlah pakar pun mendorong, agar KPK untuk mengusut tuntas keberadaan geng di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejalan dengan penyelidikan Rafael.
Keberadaan soal geng itu diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan, KPK menemukan sejumlah pejabat yang memiliki harta tak sesuai dengan jabatan dan pendapatannya.
Pahala menambahkan, bahwa geng pejabat-pejabat itu punya hubungan dengan Rafael. Bahkan, lanjut Pahala, mereka satu angkatan dengan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu.
“Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia (Rafael) juga, pejabat juga,” kata Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (07/03).
KPK berjanji bakal memanggil dan memeriksa geng pejabat-pejabat itu. Mereka akan memulai dari temuan harta mencurigakan di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan, saat ini adalah momentum bagi KPK untuk menguak keberadaan pejabat-pejabat pemilik harta mencurigakan.
Baca juga: 69 Pegawai Kementerian Keuangan Terdeteksi Miliki Harta Tak Wajar
Yenti menilai, kasus Rafael bisa digunakan sebagai pintu masuk KPK. Yenti mengatakan, KPK tak boleh hanya menerima LHKPN dari pejabat. Komisi Antirasuah didorong, untuk mencermati setiap laporan kekayaan terutama yang jumlahnya mencurigakan.
“Ini menjadi pintu bagi KPK, momentum juga untuk mengusut dugaan TPPU,” kata Yenti, Selasa (7/3).
Ia juga berkata, KPK bisa memulai pengusutan geng pejabat lewat LHKPN dan laporan PPATK. KPK diminta mengubah pola pikir dan pola kerja, dalam mengusut harta janggal pejabat.
Menurutnya, kasus harta janggal seperti punya Rafael tak bisa diusut dari kejahatan korupsi awalnya. KPK harus memulai dari dugaan TPPU yang tercermin dalam laporan PPATK.
Melalui laporan PPATK tersebut, KPK bisa mengetahui harta apa saja yang tak sesuai dengan pendapatan pejabat. Selanjut, KPK bisa mengusut sumber dana untuk memperoleh harta-harta tersebut.
“Harus progresif pemikirannya. Jangan malah mencari kejahatan asalnya dulu. Itu pikirannya para koruptornya. Koruptor berpikir kita melakukan korupsi supaya enggak ada jejaknya, untracable crime,” ujarnya.
“Kalau sudah diputus baru akan mencaru TPPU-nya. Ya ampun, ya sudah hilanglah,” kata Yenti dikutip dari cnnindonesia.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Kementerian Keuangan