BINTAN – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyita aset beberapa aset tanah milik mantan kepala bea dan cukai (BC) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, Andhi Pramono di wilayah Kabupaten Bintan.
Berdasarkan pantauan ulasan di lapangan, KPK memasang plang penyitaan aset tanah di wilayah Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Bahkan temuan di lapangan, ada lebih dari 10 plang yang dipasang KPK, bukti lahan tersebut sudah disita dan bertuliskan nama Andhi Pramono.
Diperkirakan luas lahan puluhan hektare lahan di Desa Pegudang milik Andhi Pranowo yang disita KPK.
Menariknya lagi, aset tanah yang disita tersebut di atas lahan yang dikuasai juga oleh PT Buana Megawisatama. Terlihat beberapa plang penyitaan dipasang KPK berdampingi dengan plang PT Buana Megawisatama.
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah aset-aset seperti tanah an banguna milik terdakwa Andhi Pramono di Kota Batam.
Aset yang disita tersebut anara lain, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Selanjutnya, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam termasuk 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang.
“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU. Sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 26 Februari 2024 lalu mengutip cnnindonesia.
Tak hanya itu, sebelumnya KPK juga telah menyita mobil mewah milik Andhi Pramono. Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.
Bulan November 2024 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Dengan demikian, putusan pengadilan banding yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Andhi Pramono kini berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan, tolak,” demikian putusan MA yang dikutip melalui laman resmi MA, Rabu 06 November 2024 mengutip kompas.
Kasasi tersebut diputus pada 24 Oktober 2024, oleh majelis yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Sutajo.
Sebelumnya Andhi Pramono dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian dia mengajukan banding, dan hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dalam perkara banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.