KPPU Masih Menyelidiki Praktik Kartel Harga Tiket Feri Batam-Singapura

Warga Batam Terjebak di Malaysia karena Tidak Dapat Tiket Kapal
Calon penumpang saat membeli tiket kapal ferin (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga saat ini masih menyelidiki adanya praktik kartel pada penetapan harga tiket Feri Batam-Singapura.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau (DPRD Kepri) dan asosiasi pelaku usaha yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Selain itu, KPPU juga telah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari lapangan.

“Untuk saat ini, KPPU masih mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan kartel harga tiket kapal feri Batam-Singapura,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (05/08).

Ridho melanjutkan, apabila data dan informasi yang dibutuhkan dalam tahap klarifikasi laporan dinilai sudah cukup, tim tidak diharuskan melakukan klarifikasi ke pihak operator kapal.

Untuk melengkapi analisa terkait dugaan praktik kartel tersebut, tim sedang mempersiapkan permintaan data dan keterangan secara tertulis kepada pihak operator kapal dan stakeholder lain yang ada di Kota Batam.

Baca juga: Penetapan Harga Tiket Batam-Singapura Terindikasi Langgar Undang-undang

“Sampai dengan saat ini, tim belum dapat menyatakan telah ditemukan. Tapi baru terbatas pada adanya dugaan atau indikasi terjadinya penetapan harga tiket kapal,” lanjutnya.

Sejauh ini, Indikasi yang diperoleh tim ialah dengan adanya kenaikan harga tiket ferry secara signifikan dengan harga yang sama dan dilakukan secara serentak.

Ia menilai, hal itu tidak logis lantaran dengan spesifikasi kapal dan biaya operasional yang berbeda. Operator kapal menawarkan harga yang sama pada tingkat yang tidak kompetitif.

Setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU no 5 Tahun 1999 terkait kartel, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama mereka menjalankan praktek kartel.

“Selain denda, KPPU juga dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel tersebut. Sehingga kembali pada mekanisme pasar,” tegas Ridho.

Sanksi KPPU hanya diberikan kepada pelaku usaha, apabila ada pihak lain yang turut berperan. KPPU dapat menyatakan pihak lain tersebut bersalah, dan memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga yang mengawasi pihak lain tersebut.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Feri Batam-Singapura Turun Rp100 Ribu

Sebelum itu, dengan adanya dugaan kartel juga sempat disampaikan oleh anggota DPRD Kepri, Rudi Chua kepada Ulasan.co.

Ia menilai, praktik dan ketetapan harga saat ini cukup menjurus pada pelanggaran undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu.

Padahal undang-undang tersebut, lanjut Rudi Chua, merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Dalam UU itu terdapat beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha.

Menurutnya, penetapan tiket yang terjadi saat ini dapat merujuk pada praktik kartel.

“Terkait masalah penetapan harga tiket kapal feri kapal singapura, oleh kelompok pemilik kapal yang menjurus ke kartel,” tuturnya.

Baca juga: Tiket Batam-Singapura Masih Mahal, Alasan Operator Kapal Beli BBM di Singapura