KPU Imbau Masyarakat Bintan Pastikan Namanya Tak Dicatut Parpol

KPU Bintan menujukkan website untuk mengecek nama keanggotaan parpol. (Foto:Andri DS/Ulasan.co).

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau meminta masyarakat untuk memastikan namanya tidak dicatut dalam keanggotaan partai politik (Parpol) melalui info pemilu.kpu.go.id.

Tujuannya, untuk memastikan apakah nama masyarakat tersebut masuk dalam anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak.

Hal ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan, Rusdel di Bintan, Kamis (29/09).

Setelah kunjungi info pemilu.kpu.go.id, kata Haris Daulay, masyarakat tinggal klik ‘cek anggota parpol’.

Setelah itu, masyarakat tinggal ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nantinya, akan muncul tulisan NIK tidak terdaftar dalam Sipol, apabila tidak menjadi bagian hingga sebagai anggota parpol.

Apabila muncul menjadi anggota parpol, saran dia, masyarakat segera memberitahu hingga datang ke KPU Kabupaten Bintan.

“Kalau benar tidak merasa menjadi anggota parpol,” sebut dia.

Baca juga: Bawaslu Kepri Imbau Warga Melapor Jika NIK Dicatut Parpol