KPU Karimun Bakar Seribuan Lebih Surat Suara Rusak

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan kertas surat suara yang rusak, Rabu 13 Februari 2024 malam.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman gudang KPU Karimun di Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun.

Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah 347 lembar surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, 384 lembar surat suara DPR RI, 141 lembar surat suara DPD RI dan 531 lembar surat suara DPRD Provinsi Kepri.

Kemudian rincian surat suara DPRD Kabupaten Karimun yang dimusnahkan adalah Dapil Karimun I sebanyak 37 lembar, Dapil Karimun II ada 6 lembar, Dapil Karimun III ada 44 lembar dan Dapil Karimun IV ada 527 lembar.

“Surat suara yang kita musnahkan untuk lima pemilihan, yaitu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Karimun,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus.

Mardanus menyebutkan, umumnya kerusakan kertas suara adalah tinta yang berlebih dan robek. Surat-surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan surat suara diawasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar dan Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan setiap tahapan-tahapan dalam pemilu.

“Tahapan sudah dalam pengawasan sampai memasukan ke kotak suara. Terkait ada hal yang kurang, sudah kami sampaikan,” kata Iskandar.