Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN). Foto: Antara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dua tersangka itu yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9) malam.

Baca juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur

Dalam OTT tersebut, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Ghufron menjelaskan pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

“Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta,” ujar Ghufron.

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, lanjut dia, Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya untuk meminta waktu bertemu dengan Andi Merya di rumah dinas jabatan bupati.

Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK

Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Andi Merya di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi Merya.

“Namun, oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari,” kata Ghufron.

Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi Merya, dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *