IndexU-TV

Legislator Soroti Lemahnya Penegakan Perda Pengelolaan Sampah di Batam

Rohaizat
Anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kota Batam, Rohaizat, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah itu tentang pengelolaan sampah.

Pasalnya, perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan hingga menimbulkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di pinggir jalan. Kondisi itu tidak mendapatkan tindakan tegas sebagai efek jera maupun tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sejak Perda itu dikeluarkan, penerapannya tidak dijalankan dengan tegas oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Dalam pertemuan kami dengan DLH terkait hal ini, mereka beralasan bahwa pelaksanaan Perda tersebut terhambat oleh keterbatasan anggaran untuk operasi razia yang diperlukan dalam penegakan aturan,” ujar Rohaizat, Selasa 9 Juli 2024.

Politikus PKS ini menyebutkan, penegakan Perda biasanya dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan stakeholder terkait. Rohaizat menegaskan perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk menekan jumlah TPS liar dan memastikan penerapan Perda pengelolaan sampah di Kota Batam berjalan efektif.

“Saya melihat bahwa banyak Perda yang diterbitkan oleh Pemkot Batam ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan, termasuk Perda pengelolaan sampah ini,” kata dia.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Batam Bakal Didenda Rp2,5 Juta

Rohaizat mendukung penuh penerapan Perda pengelolaan sampah dengan syarat harus dilakukan secara komprehensif, konsisten, dan berkesinambungan. Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait aturan dan sanksi yang ada.

“Apabila sosialisasi mengenai denda bagi pelanggar sudah dilakukan secara luas, saya mendukung agar isi Perda ini dijalankan sepenuhnya, termasuk pemberlakuan denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version