Lego Jangkar di Perairan Berakit Bintan, Jaksa Dakwa Nahkoda Asal Filipina Bersalah

Sidang terdakwa
Terdakwa John Mar Plenos selaku nakhoda Master MV. Clemens Oldendorff saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum mendakwa John Mar Plenos selaku nakhoda Master MV. Clemens Oldendorff bersalah karena masuk Perairan Tanjung Berakit Timur Laut, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tanpa izin resmi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kapal berbendera Liberia jenis Bulk Carrier dan sebagai pemilik kapal MV. Clemens Oldendorff adalah Oldendorff Caliers dan Kapal MV. Clemens Oldendorff.

Kapal yang dinahkodai terdakwa berangkat dari Mariveles Filipina menuju ke Singapura pada Sabtu tanggal  20 Agustus 2022. Kemudian pada Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira siang hari Kapal tersebut telah sampai di OPL Singapura dan tepatnya pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022, Kapal MV. Clemens Oldendorff  kembali melakukan perjalanan pada sekira pukul 12.24 WIB pada saat berada di posisi Perairan Timur Laut Pulau Bintan Kabupaten Bintan atau pada posisi 01º33’42”U – 105º 13’ 37” T  yang masih merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia.

Kapal MV. Clemens Oldendorff  telah melakukan lego jangkar sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pemilik owner mengenai muatan.

Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan Arif Darmawan Wiratama dan Aditya Syaummil menyatakan terdakwa bersalah melakukan lego jangkar tanpa seijin dari otoritas Syahbandar Indonesia karena tidak mematuhi tata cara berlalulintas di wilayah laut Indonesia dan berpotensi membahayakan lalulintas navigasi di wilayah laut Indonesia.

“Jika mau lego jangkar terlebih dahulu meminta ijin labuh jangkar ke otoritas Kesyahbandaran Indonesia untuk melakukan lego jangkar di tempat yang telah ditentukan oleh Syahbandar,” kata Arif saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/10).

Selanjutnya, dakwaan yang dibaca Aditya mengatakan, lego jangkar itu dilakukan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari owner kapal mengenai muatan apa yang akan dibawa dan ke mana muatan akan diangkut karena kapal masih dalam keadaan kosong tanpa muatan.

Sebelum berangkat ke Singapura, kapal dengan ABK sebanyak 22 orang sesuai dengan crew list kapal diamankan KRI Bontang – 907 berlayar dalam rangka operasi Siaga Arnawa–22 BKO Danguspurla Koarmada I sehingga dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan ditemukan AIS kapal selalu dalam keadaan menyala dan dalam kondisi normal. Serta keadaan mesin kapal MV. Clemens Oldendorff dalam keadaan aman dan normal serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya.

“Perbuatan terdakwa John Mar Plenos Tagolino sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Aditya.

Baca juga: Bupati Bintan Digugat Rp54 Miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Setelah mendengar dakwaan itu, terdakwa Jhon yang didampingi kuasa hukumnya Amanda tidak keberatan.

Mendengar itu, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Isdaryanto didampingi Hakim Anggota Novarina Manurung dan Widodo Hariawan menunda sidang hingga Kamis, 3 November 2022 dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (*)