LPSK Beri Dukungan Polda Kepri Berantas Penyelundupan PMI Ilegal

LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu (kanan). ANTARA)

Jakarta – Berantas praktik penyundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan dukungannya kepada Kepolisian Daerah Kepulauan RIau (Polda Kepri).

Praktik penyelundupan PMI ilegal hingga kini masih terjadi di sepanjang jalur perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.

Terbaru adalah, kejadian kapal pengangkut PMI ilegal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia, 15 Desember 2021.

Akibatnya, sebanyak 21 orang PMI ilegal meninggal dunia karena tenggelam.

Polda Kepri akan menjerat pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (04/1), Edwin Ketua LPSK mengapresiasi langkah cepat Ditreskrim Polda Kepri yang langsung meringkus pemilik kapal pengangkut PMI ilegal.

Dengan penangkapan tersebut, dia berharap membuka jalan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain.

Sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Pengurus PMI Ilegal yang Kecelakaan di Malaysia

LPSK mendukung Polda Kepri untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal itu sangat beralasan, karena mengingat modus operandi penyelundupan PMI ilegal telah mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

“Harus ditutup peluang bagi para pelaku untuk disangkakan, dengan pelanggaran pasal tindak pidana administrasi yang terdapat dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Edwin menegaskan.

Meskipun semua negara memperketat perbatasan dan pemeriksaan orang asing datang ke negaranya karena situasi pandemi COVID-19, kata dia, ternyata hal itu tidak menyurutkan pelaku perdagangan orang untuk berupaya mengirimkan pekerja migran dengan berbagai cara.

Ia menyebutkan, salah satunya dengan cara-cara mengirimkan PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur gelap.

“Perlu tindakan tegas dan keras, terhadap pelaku perdagangan orang karena korban nyawa terus berjatuhan,” ujar Edwin.

Baca juga: 11 Jenazah PMI Korban Kapal Karam di Perairan Johor Dipulangkan

Selanjutnya, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para korban perdagangan orang, termasuk keluarga atau ahli waris korban yang telah meninggal dunia akibat tenggelamnya kapal di perairan Johor Malaysia.

Sebagai korban, lanjut dia, mereka dapat mengajukan hak-hak korban atas restitusi atau ganti kerugian kepada pelaku kejahatan.

“Tidak hanya korban, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi-saksi dan saksi pelaku yang mengetahui cara kerja para pelaku sejak perekrutan, penampungan, dan pengiriman pekerja migran sebagai korban perdagangan orang,” kata Edwin.