Menjaga Laju Ekspor Perikanan di Pasar Dunia

Menjaga Laju Ekspor Perikanan di Pasar Dunia
Ilustrasi - Hasil tangkapan ikan kakap, salah satu andalan sektor kelautan dan perikanan nasional. ANTARA/HO-KKP

Tidak mudah

Upaya yang dilakukan produsen perikanan dalam menembus pasar internasional tidaklah mudah. Tentu masih terngiang adanya kasus produk perikanan Indonesia yang ditolak China dengan alasan terpapar COVID-19 pada 2021 lalu.

Beruntung, langkah sigap juga telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melakukan pertemuan bilateral dengan pihak China guna mengatasi persoalan tersebut.

Tidak heran pula, bila KKP pada tahun 2022 ini juga telah menyiapkan rencana aksi Quality Assurance 2022 dalam rangka mengakselerasi mutu produk kelautan dan perikanan nasional, dengan menggandeng pemangku kepentingan khususnya pelaku usaha.

Plt Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Produk Kelautan dan Perikanan (BKIPM) KKP, Hari Maryadi menyatakan rencana aksi Quality Assurance yang disiapkan di antaranya di kawasan budi daya adalah verifikasi penerapan standar pembenihan ikan yang baik, standar pembesaran ikan yang baik dan cara pembuatan pakan ikan yang baik.

Kemudian, pemantauan dan surveilans dalam rangka pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit ikan karantina, pemenuhan standardisasi biosecurity di UUPI, monitoring mutu dengan pengujian sampel pakan, air, es hingga kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis dan pendampingan.

Dengan rencana Quality Assurance pada tahun ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi serta dipedomani baik di tingkat Pusat maupun UPT lingkup BKIPM, bersama pihak-pihak terkait.

Terkait dengan jaminan mutu produk perikanan, KKP juga pada 2022 menargetkan untuk menerbitkan sebanyak 10.500 sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) atau penerapan pengolahan ikan yang baik untuk meningkatkan mutu produk termasuk UMKM.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengungkapkan, pihaknya pada tahun ini menargetkan untuk menerbitkan sebanyak 10.500 sertifikat GMP, termasuk juga untuk UMKM, karena setiap pelaku usaha yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan dinilai wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Untuk mencapai target tersebut, Ditjen PDSPKP mengerahkan 79 pembina mutu di pusat yang pada tahun 2020 terdaftar 59 orang. Hal tersebut ditambah dengan 520 pembina mutu yang terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana tahun 2020 juga baru memiliki 279 orang.

Artati mengungkapkan, sesuai kewenangannya, mereka akan terus memberikan pendampingan kepada 62.389 unit pengolah ikan (UPI) skala mikro kecil agar bersertifikat GMP melalui remote assessment.

Disebutkan bahwa selama tahun 2021, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan 4.085 sertifikat GMP kepada 1.078 UPI di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dibanding 2020 dengan 3.044 sertifikat.