Muhammad Riduan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Diberhentikan Sementara dari ASN Pemkab Bintan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Edi Yusri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Muhammad Riduan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bintan Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Saat ini, Muhammad Riduan sudah ditahan dan sedang dalam proses penanganan hukum oleh Polres Bintan.

“SK pemberhentian sementara sudah ada. Ya, terhitung bulan Mei 2024 ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Edi Yusri di Bintan, Senin 27 Mei 2024.

Meski sudah diberhentikan sementara, kata Edi Yusri, Muhammad Riduan masih menerima gaji pokok dan tunjangan. Tapi, gaji dan tunjangan yang diterima hanya separuh dari pendapatan awal.

Seperti tunjangan keluarga, anak serta tunjangan lainnya dibayar separuh.

“50 persen masih terima gaji dan tunjangan,” terang dia.

Saat ini, BKPSDM Kabupaten Bintan menunggu ingkrah kasus yang menimpah Muhammad Riduan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik perusahaan swasta. Karena sampai saat ini masih dalam proses penegakan hukum.

“Kita tunggu ingkrahnya di Pengadilan. Saat ini kan masih berproses,” ucap dia.

Jika tidak bersalah, maka status ASN nya akan dikembalikan sepenuhnya kepada Muhammad Riduan.

“Kalau kena diatas 2 tahun, maka sanksinya pemberhentian secara tidak hormat,” sebut dia.