Mulai Besok Sampai 14 Mei, KPU Kepri Buka Pendaftaran Caleg

Ketua KPU Kepri Sriwati. (Foto: Istimewa/KPU Kepri/Ulasan.co).

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai besok membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) provinsi, Senin (01/05) sampai 14 Mei mendatang.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan rencana pendaftaran calon anggota legislatif tersebut yang rencananya serentak mulai 1-14 Mei ke depan. Pendaftaran ini semua terpusat di kanto Sekretariat KPU di Jalan Raja Haji Fisabillah, Tanjungpinang.

“Pendaftaran calon ini menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol serta formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Politik,” ujarnya, Ahad (30/4).

Lebih lanjut, Sriwati menyampaikan, proses pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan selama 14 hari ke depan, untuk Senin-Sabtu dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari Minggu mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Sriwati juga menyampaikan, syarat ketentuan pengajuan bakal calonĀ  legislatif yang wajib dipersyaratkan saat mendaftar, partai politik (parpol) peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dapat mengajukan bakal calon apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum parpol atau nama lain dan sekretaris jenderal
parpol atau nama lain yang sah. Kemudian mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang
diunggah melalui Silon.

Baca juga: Pendaftaran Segera Dibuka, 900 Caleg Akan Berebut 50 Kursi DPRD Batam

Selanjutnya, pengajuan bakal calon dapat diwakili pengurus parpol tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua parpol atau nama lain dan sekretaris parpol atau nama lain yang sah.

“Artinya, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik Peserta Pemilu,” sebutnya demikian. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News