Hukum  

Nasib Penyidik KPK: Setelah Tak Lolos TWK, Kini Harus Disidang Etik Dewas

Foto : Antara

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, M. Praswad Nugraha berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik.

Praswad merupakan salah satu penyidik lembaga antirasuah yang alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Setelah tak bisa ikut menangani sejumlah kasus dugaan korupsi karena dibebastugaskan, Praswad kini harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Selain Praswad, penyidik lainnya yang dilaporkan dan menjalani sidang etik adalah Muhammad Nur Prayoga alias Yoga. Berbeda dengan Praswad, Yoga dinyatakan lulus TWK KPK dan kini sudah berstatus ASN.

“Ya, ada sidang etik tapi tertutup untuk umum,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/6).

Sidang dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Ditemui usai sidang, Agustri mengaku laporannya terkait dengan perlakuan dua penyidik tersebut kepada dirinya saat proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Ia menuding Yoga dan Praswad telah melanggar kode etik.

“Kurang lebih seperti itu [melaporkan karena ada dugaan pelanggaran kode etik saat diperiksa di penyidikan],” ujar Agustri kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta.

Agustri kini menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik Praswad dan Yoga kepada Dewas. Namun, ia mengapresiasi kinerja Dewas telah objektif dengan memproses kedua penyidik KPK itu.

“Nanti tergantung tim majelis yang memutuskan sih, tapi intinya tim Dewas [KPK] hebat, sangat objektif,” katanya.

Sementara itu, Dewas KPK hingga kini belum berkomentar terkait kelanjutan atau hasil sidang terhadap Praswad dan Yoga. CNNIndonesia.com telah menghubungi dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris namun belum mendapat respons. *

Pewarta : cnnindonesia
Editor : MD Yasir