Nelayan Natuna Dipulangkan dari Malaysia, DKP Kepri: Besok Akan Tiba di Batam

Tengku Said Arif Fadillah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Said Arif Fadillah. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Johan, salah satu nelayan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), yang ditangkap aparat Malaysia telah dibebaskan. Sementara mertuanya, Kasnadi belum bisa pulang karena masih menunggu hasil sidang pada 3 Oktober 2022.

Johan dipulangkan ke Tanah Air lewat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kemudian akan melanjutkan perjalanan ke Batam, Kepri.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, hari ini Johan sudah dibebaskan dan akan dipulangkan ke Natuna. Arif juga menunggu kedatangan Johan di Pontianak, Kalimantan Barat. Sehari kemudian Johan akan diberangkatkan dari Pontianak menuju Batam dengan menggunakan pesawat.

“Hari ini kita urus semua di Pontianak, besok sore kemungkinan Johan akan tiba di Batam,” kata Arif di saat dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu (28/09).

Arif menyampaikan, pihaknya telah menghubungi keluarga melalui Kantor Cabang DKP di Natuna.

“Hari Jumat kita akan langsung mengantarkan Johan ke keluarganya di Natuna,” ucapnya.

Lebih lanjut Arif menyebut, saat ini masih mengurus berkas-berkas di Imigrasi perbatasan dan menunggu surat keputusan paspor. Arif menuturkan, DKP bersama pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kucing, Malaysia masih menunggu keputusan dari ayah Johan yang masih harus menunggu sidang.

“Ini kita masih menunggu hasil sidang bapaknya. Mudah-mudahan ayah dari Johan juga bisa keluar,” ujarnya.

Baca juga: DKP Kepri Upayakan Bantu Bebaskan Nelayan Natuna dari Malaysia

Sebagaimana diketahui, Kasnadi dan Johan melaut menggunakan perahu dengan kapasitas 3GT. Mereka ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia di Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur pada 8 September 2022. (*)