Ombudsman Kepri: Pejabat Tidak Boleh Intervensi Pelaksanaan PPDB

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, meminta para petinggi atau pejabat tidak melakukan intervensi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Para pejabat harus turut membangun persepsi bahwa sekolah di mana saja, sama saja,” kata Lagat, Selasa (04/07).

Ia berharap tidak ada pelanggaran saat pelaksanaan PPDB. Harapnya juga kualitas pendidikan di Kepri harus lebih baik.

“Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan,” kata dia.

Lagat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB Tahun 2023 di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Batam, Senin (03/07). Di mana, kemarin merupakan proses daftar ulang untuk tingkat SMA.

Lagat turun bersama Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi di SMA Negeri 3 dan 15 Kota Batam.

”Kami ingin memastikan tahapan ini berjalan dengan baik, sesuai ketentuan,” kata dia.

Meskipun terbilang lancar, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih temukan fakta adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit seperti SMAN 3.

”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Lagat.

Saat mendatangi SMA N 15 Batam, pihaknya mendapati pemandangan yang berbeda di mana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.

Berdasarkan hasil pemantauan mereka, pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi.

Baca juga: Ombudsman Kepri Harap Kepala Daerah Komitmen Laksanakan PPDB Bersih Tanpa Penyimpangan

Namun, sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau di sana.

Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama dua bulan di muka.

”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp270 ribu. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” kata Lagat.

Lagat mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.

”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News