Ombudsman Kepri Temukan Dugaan Pungli saat PPDB 2022 Batam

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Ardiansyah Putra)

BATAMOmbudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Kota Batam. Selain itu adanya desakan oknum pejabat agar sekolah menerima titipan siswa.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, dugaan pungli itu ditemukan saat melakukan pengawasan pada PPDB 2022 baik online maupun offline. Menurutnya, masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam menerima pendaftaran siswa baru setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Itu terjadi karena desakan oknum pejabat, salah satunya dibuktikan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau perihal Penambahan Ruang Daya Tampung (RDT),” ungkap Lagat, Rabu (31/08).

Atas penambahan RDT tersebut, ditemukan SMAN 1 Batam dan SMAN 3 Batam berisikan 40-56 siswa dalam satu kelas. Hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menduga terjadi penyimpangan data dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas tersebut.

“Penambahan jumlah daya tampung dan rombel pasca pengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6,” tuturnya.

Lagat melanjutkan, terdapat juga intervensi dari banyak oknum yang melakukan penitipan siswa mulai dari tingkat SD/MI hingga SMA/SMK tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam juknis. Selain temuan itu, Ombudsman menerima laporan adanya dugaan pungli dan penyimpangan prosedur serta maladministrasi.

“Ada dugaan pungli oleh Kepala SDN 12 Bengkong kepada wali murid, dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan Panitia PPDB, dan dugaan maladministrasi oleh SMKN 5 Batam,” lanjut Lagat.

Baca juga: Ombudsman Kepri Terima Puluhan Laporan Buruknya Ketersediaan Air di Batam