Omzet Penjualan Obat di Apotek Turun 50 Persen Terkait Gagal Ginjal

Pegawai apotek di Karimun saat menurunkan obat-obatan sirup yang dilarang untuk dijual dari etalase. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Omzet penjualan obat di apotek dan toko obat turun mencapai 50 persen, pasca Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang menjual obat-obat jenis sirop kepada masyarakat.

Larangan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Kemenkes RI. Lantaran, terdapat senyawa kimia berbahaya yang menjadi penyebab gagal ginjal pada anak-anak belakangan ini.

Seorang pengelola toko obat di Sei Lakam, Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau (Kepri), Puja merasa masyarakat takut untuk mengkonsumsi obat-obatan saat ini.

“Masyarakat sepertinya takut. Bukan hanya obat sirup saja, tapi juga vitamin dan obat-obatan lain. Ini juga berpengaruh sama omset. Sekarang penjualan kami turun 50 persen,” papar Puja, Rabu (26/10/2022).

Puja menyebutkan, pelanggannya saat ini lebih memilih mengkonsumsi obat-obatan herbal. “Contohnya, ada pelanggan kami yang rutin beli vitamin, tapi sekarang tidak mau. Dia lebih memilih membeli madu saja,” katanya.

Namun saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun telah menyebarkan SE dari Kemenkes RI terkait obat-obatan sirup yang bisa dijual ke apotek dan toko obat.

“Orang dinas datang nyampaikan surat. Kalau tidak salah baru 4 obat di dalam list yang bisa dijual. Untuk yang lainnya belum,” sebut Puja yang mengaku telah membuka tokonya sejak tahun 2002.

Diakui Puja, tokonya tidak lagi memajang ataupun menjual obat-obatan jenis sirop, selain yang ada di dalam SE Kemenkes tersebut. Sementara distributor obat-obatan, juga telah menyampaikan surat penarikan.

“Obat itu akan ditarik lagi sama distributor,” ucap Puja.

Baca juga: Pemprov Kepri Siapkan Program Jamkesda untuk Anak Penderita Gagal Ginjal