KARIMUN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, pilih absen atau tidak ikut terlibat dalam pembasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
“Sepanjang pembahasan UMK masih metode PP 36 atau UU Cipta kerja, maka kami FSPMI menolak,” kata Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar, Senin (7/11).
Fajar menegaskan, pembahasan UMK menggunakan regulasi sesuai dengan PP 13 tahun 2013.
“Di UU 13 tahun 2013 itu ada KHL, upah daerah sekitar dan indikator lainnya, sehingga kenaikan juga sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sedangkan dalam PP 36 penghitungannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Fajar.
Menurutnya kebutuhan masyarakat saat ini telah terjadi peningkatan karena harga-harga barang mengalami kenaikan. Kemudian kondisi ekonomi juga memburuk setelah nilai tukar rupiah yang semakin nomor
“Jadi jika pak, penghitungan menggunakan PP 36, maka itu sudah tidak sesuai lagi,” sebut Fajar.
Pembahasan UMK di Kabupaten Karimun telah dimulai sejak awal November dengan melibatkan perwakilan dewan pengupahan.
Sementara untuk UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.348.765.
Penetapan UMK tahun 2022 menggunakan acuan sesuai dengan PP 36. Dibandingkan tahun 2021, UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 naik sebesar Rp12.863