Hukum  

Pakai Surat Rapid Tes Palsu, Sekeluarga Diamankan Petugas di Bandara Hang Nadim

Anggota Satgas Bandara Hang Nadim berdiskusi usai pengungkapan kasus penggunaan surat rapid test palsu. Sumber (Batam News)

Batam, Ulasan.co – Pakai surat rapid tes palsu satu keluarga diamankan petugas di Bandara Hang Nadim Batam. Satu Keluarga yang ingin berangkat ke Medan, Sumatra Utara melalui bandara Hang Nadim harus berurusan dengan Satgas Gabungan Bandara Hang Nadim setelah kedapatan menggunakan surat keterangan rapid test yang diduga palsu.

Dikutip dari BatamNews, Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor (Lek) Wardoyo, mengungkapkan satu keluarga itu terdiri dari ayah ibu dan dua anak.

Rencananya, mereka akan terbang ke Bandara Kualanamu, Medan menggunakan maskapai Lion Air JT 0971 pada pukul 9.50 WIB.

Kasus ini terungkap saat petugas bandara mencocokkan surat milik calon penumpang tersebut dengan contoh surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit yakni RS Graha Hermine.

“Akan tetapi tidak memiliki kecocokan sehingga akhirnya petugas mengkroscek kembali,” kata Wardoyo.

Pihak RS Graha Hermine yang dikonfirmasi petugas, kemudian datang ke Bandara Hang Nadim dan menyatakan surat yang dibawa calon penumpang tersebut tidak terdaftar.

Oleh petugas, keempat calon penumpang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Batuaji, yang menaungi wilayah hukum lokasi RS Graha Hermine untuk dimintai keterangan.

Menyikapi hal ini, Wardoyo mengimbau warga yang hendak bepergian agar menaati aturan di masa pandemi Covid-19.

“Ke semua calon penumpang jangan coba-coba melanggar aturan dari pemerintah di masa pandemi ini,” pungkasnya.