Paman Gibran Cawapres Terpilih Langgar Etik Lagi, Anwar Usman Terima Sanksi Ini

Eks Ketua MK, Anwar Usman saat konferensi pers usai dicopot dari jabatannya, Rabu (08/11/2023). (Foto:Dok/Istimewa/VOI)

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Sanksi teguran tertulis yang dilayangkan kepada Anwar Usman karena dinyatakan kembali melanggar kode etik.

Sebab, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.

Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres karena terdapat konflik kepentingan.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Melansir dari cnnIndonesia, Dewa Gede menjelaskan bahwa MKMK memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.

Lantas Anwar pun disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kemudian dia pun tidak terima dengan putusan itu. Anwar pun menggugat putusan itu ke PTUN.

Padahal, lanjut Palguna, Hakim MK seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

Dia juga menyebutkan, hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.

Maka dari sebab itu, MKMK pun menilai sikap Anwar Usman yang justru tidak menerima putusan MKMK no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.

“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Bahkan sebelumnya Anwar Usman minta pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 24 November 2023.

Perkara gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar menginginkan, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.