Partai Umat Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

JAKARTA –  Partai Ummat punya waktu selama 9 hari, untuk memenuhi sejumlah syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari CNNIndonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Umat diberikan kesempatan untuk mengikuti verifikasi ulang. KPU diperintahkan kembali menggelar rapat pleno penetapan partai peserta pemilu dan pengundian nomor urut pada 30 Desember 2022.

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan kesepakatan di kantor Bawaslu RI, kemarin.

Partai besutan politikus senior Amien Rais itu diminta memenuhi jumlah keanggotaan minimal di 15 kabupaten kota. Masing-masing lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.

Jumlah keanggotaan partai di minimal 15 kabupaten/kota harus dipenuhi selama proses verifikasi administrasi dan faktual ulang.

Proses dimulai 21 Desember sejak amar putusan dibacakan Bawaslu. Partai Ummat diberi tenggat hingga 30 Desember untuk memenuhi syarat tersebut.

Partai Ummat harus mengikuti sejumlah proses lagi, mulai dari penyampaian dokumen ulang, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, rekapitulasi, hingga penetapan.

Nantinya, KPU akan melakukan proses rekapitulasi ulang terhadap sejumlah persyaratan yang diterima KPU. Jika lolos, Partai Ummat akan mengikuti proses penetapan dan pengundian nomor urut pada 30 Desember.

“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal,” kata Totok.