Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan, Pemilik Paspor Lama Tak Perlu Cemas

Paspor
Warga saat mengurus paspor. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sejak Rabu (12/10).

Hal ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan No. 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.

Meski demikian, untuk paspor lama atau yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan baru tersebut tak perlu cemas.Di mana paspor lama masih tetap bisa digunakan seperti biasa, tanpa perlu menggantinya.

“Paspor yang terbit untuk masa 5 tahun tetap berlaku sampai masa waktunya habis. Berlakunya tetap 5 tahun ya, tidak 10 tahun,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani, Kamis (13/10).

Sophian menjelaskan, ketentuan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya bagi pemohon yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. “Bagi yang usia di bawah 17 tahun masa berlaku paspornya masih 5 tahun,” tambah Sophian.

Sementara untuk persyaratan dan biaya penerbitan paspor masih tetap sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

“Biaya sama syaratnya masih sama. Paspor biasa biayanya Rp 350 ribu,” sebut Sophian.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun dapat melakukan pendaftaran secara online melalui mobile paspor. Setiap harinya pendaftaran dibatasi untuk 60 orang.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Mulai Terbitkan Paspor Masa Belaku 10 Tahun

Selain itu Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun juga melaksanakan program prioritas layanan prioritas bagi pemohon khusus.

“Layanan ini khusus bagi disabilitas, ibu menyusui, manula yang usia lebih 60 tahun, balita dan orang sakit. Layanan ini gak perlu daftar online, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi,” terang Sophian. (*)