Pasutri Ini Menangis Minta Keringanan Hukuman ke Hakim di PN Batam

Pasutri
Suasana sidang perkara terdakwa Rudi dan Erna di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAMPengadilan Negeri (PN) Batam, kembali menyidangkan kasus pencurian terdakwa Rudi Efendi dan Erna Yanti pasangan suami istri (pasutri), Rabu (08/11).

Sidang kali ini diagendakan untuk pembacaan pleidoi dari kedua terdakwa atas dakwaan Pasal 363 KUHPidana.

Keduanya hanya bisa menangis di depan hakim, meminta hakim Eddy Sameaputty untuk meringankan hukuman mereka.

“Yang mulia, saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan,” kata Rudi dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Erna, Rio Ferdinan Turnip dalam pembacaan pleidoi kliennya mengatakan, saat peristiwa terjadi, Erna selaku terdakwa dua telah melarang suaminya, yang merupakan terdakwa satu untuk mengambil dompet milik korban yang berada di dalam tas dalam kondisi terbuka.

Namun, suaminya tak menghiraukan itu, karena masalah ekonomi yang sedang mereka alami. Kedua terdakwa memiliki lima orang anak dan tengah terlilit utang persalinan anak bungsu mereka.

“Klien saya sebelumnya telah melarang suaminya. Namun, hal itu tidak dihiraukan karena kondisi ekonomi mereka. Dalam kondisi itu, klien kami tidak memiliki kuasa,” katanya.

Dalam pengakuannya, Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp6 juta hasil curian itu membayar utang persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi perumahan korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut.

Selain itu, permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna diajukan mengingat kelima anaknya berusia empat bulan, dan kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.

Menurut Rio, terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, di mana terdakwa datang untuk mengembalikan dompet korban ke rumahnya.

Namun, tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan.

“Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp6 juta yang sebelumnya telah digunakan,” kata dia.

Sejak diamankan oleh pihak kepolisian, terdakwa juga bersikap kooperatif dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang diambil oleh kedua terdakwa.

Baca juga: Tolak Praperadilan Tersangka Bela Rempang, PN Batam Ungkap Alasannya

Baca juga: Papan Bunga Hilang di Depan PN Batam Ditemukan di Bawah Jembatan Nongsa

Selain itu, terdakwa Erna menyadari bahwa perbuatannya sudah merugikan korban. Dalam fakta persidangan perkara ini, pihak terdakwa juga telah berupaya meminta maaf langsung kepada korban. Selain keberadaan anak-anak terdakwa yang saat ini masih membutuhkan sosok seorang ibu.

“Kepada korban terdakwa sudah melakukan upaya meminta maaf, hingga sujud di kaki korban. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada tanggungjawab yang melekat pada diri Majelis Hakim Yang Mulia, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa pertimbangan untuk menjadi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” tutup Rio. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News