Pembelian MinyaKita Maksimal 10 Kg per Hari Tanpa KTP

Seorang pedagang di Pasar Bintan Center Batu 9 saat menunjukkan minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita. (Foto:Ardianyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tidak memberlakukan syarat pembelian minyak goreng bersubsidi MinyaKita dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sehingga, masyarakat Tanjungpinang tak perlu bimbang jika berbelanja ke pasar untuk membeli MinyaKita tanpa membawa KTP.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany saat ditemui, Jumat (10/2). Riany memastikan, masyarakat di Tanjungpinang tidak perlu menyertakan KTP untuk membeli Minyakita.

“Aturan pembelian MinyaKita menggunakan KTP belum ada. Karena belum ada anjuran dari pusat,” jelas Riany.

Riany menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterima hanya perihal penjualan menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Ia menyampaikan, saat ini pengecer yang menjual MinyaKita juga dibatasi. Pengecert hanya diperbolehkan menjual kepada satu orang pembeli maksimal 10 kilogram per hari

“Itu sesuai dengan surat edaran nomor 03 tahun 2023 yang baru kita terima,” ujar Riany.

Dalam SE tersebut, hanya membatasi pembelian minyakita maksimal 10 kg per harinya dan penjual tidak dibenarkan menjual Minyakita dengan cara bundling.

“Artinya, produk ini tidak bisa dijual dengan produk lain dalam satu harga yang sama,” pungkasnya.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Segera Tiba di Tanjungpinang