Pemerintah Tiadakan Salat Iduladha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat

Hilal 1 Mei Diatas 3 Derajat, Lebaran Idul Fitri Berpeluang Bareng Muhammadiyah
Ilustrasi Salah Ied. (Foto: Albet)

Jakarta – Pemerintah meniadakan pelaksanaan salat Iduladha berjamaah di wialayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan untuk menekan lajunya penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.

Hal itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan kurban secara virtual, Jumat (2/7).

Selain salat Iduladha, pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat. Hal tersebut ditujukan untuk menekan penularan virus corona (COVID-19).

“Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan,” kata Yaqut.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Salat Berjamaah Namun Berjarak

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.

“Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak,” pungkasnya.

Sumber: Okezone.com
Redaktur: Albet