Pemkab Bintan Anggarkan Rp5,8 Miliar Ganti Rugi Lahan Waduk Bandar Seri Bentan

Pemkab Bintan Anggarkan Rp5,8 Miliar Ganti Rugi Lahan Waduk Bandar Seri Bentan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri tinjau waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu berada di kawasan perkantoran Pemkab Bintandi Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban, Km 42 Bandar Seri Bintan. Pemkab Bintan sudah alokasikan Rp5,8 miliar untuk ganti rugi lahan. (Foto : Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan permasalahan di Kabupaten Bintan terkait hutang ganti rugi lahan itu karena adanya laporan, Sabtu (12/11).

Alasan yang diterima Lagat Parroha Patar terkait hutang itu, bahwa Pemkab Bintan sedang mengalami recofusing anggaran.

“Saya sudah ingatkan kepada Plt Bupati Bintan,” terang Lagat.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan setelah menghadiri Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang di Hotel CK berada di Km 8 Atas Tanjungpinang, Selasa (14/12).

Roby Kurniawan mengatakan, pemerintah dalam hal ini Pemkab Bintan sudah mulai proses pembayaran ganti rugi lahan embung air Bintan Buyu.

Sebab, Pemkab Bintan sudah menganggarkan ganti rugi lahan waduk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

“Intinya, APBD murni sudah dianggarkan sisa pembayaran ganti rugi waduk tersebut,” terang dia. (*)