Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,8 miliar ganti rugi lahan Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu, Bandar Seri Bentan, Kecamatan Teluk Sebong.
Sebelumnya maslah ganti rugi lahan pembangunan waduk ini disoroti Ombudsman Kepri. Pasalnya, ganti rugi lahan belum dibayarkan Pemkab Bintan.
“Kami (Pemkab Bintan) sudah berkoordinasi dan berkomunikasi ke Ombudsman Kepri terkait penyelesaian ganti rugi lahan ini. Sekarang tinggal pelaksanaanya sambil menunggu laporan tim appraisal,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu di Bintan, Jumat (14/01).
Baca juga: Hutang Ganti Rugi Lahan Proyek Embung Air Bersih di Bintan akan Dibayar
Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bintan 2022. Uang yang dianggarkan bukan hanya untuk ganti rugi lahan saja. “Ada juga anggara untuk pengurusan administrasi dan tim aprisal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Boby Jayanto mengatakan, pihaknya akan terus memantau pembayaran ganti rugi lahan waduk tersebut. Diharapkan agar persoalan ganti rugi lahan warga cepat terselesaikan.
“Tentu diharapkan untuk persoalan ganti rugi lahan waduk ini dapat segera terselesaikan di tahun 2022 ini,” kata Boby Jayanto.