BATAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri masih mempertimbangkan permintaan, soal batas tarif minimum driver online Rp24 ribu untuk setiap pelayanan.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi untuk menelaah regulasi yang dibuat Aliansi Driver Online Batam tersebut.
Ansar mengaku baru mengetahui ada batas minimum dari setiap layanan yang dilakukan driver online saat ini. Keluhan tersebut seperti disampaikan, Aliansi Driver Online Batam yang melakan unjuk rasa di Graha Kepri Batam, Selasa (19/07) kemarin.
“Setelah mereka kemarin unjuk rasa saya baru tahu itu. Maka saya tegaskan harus segera dibahas, cari referensi aturannya. Jangan sampai menimbulkan masalah,” kata Ansar di Batam, Kamis (21/07).
Sebelumnya, Aliansi Driver Online Kota Batam melakukan aksi damai di depan Graha Kepri, Selasa (19/07) kemarin. Para driver meminta Pemprov Kepri menetapkan batas minimum driver online sebesar Rp24 ribu.
Selama ini, batas minimum driver online hanya Rp14 ribu, dari jumlah tersebut hanya Rp8.800 untung dari pelayanan online yang dilakukan para driver online tersebut. Sementara ada sisa Rp5.200 untuk aplikator.
“Ketentuan batas minimun Rp24 ribu itu saja yang kami minta sudah empat tahun nggak dikabulkan,” ujar Penasehat Aliansi Driver Online Batam, Wijaya.