Pendidik IPA yang Profesional di Era Industri 4.0 dan Society 5.0: Telaah Terhadap RUU Sisdiknas

Pendidik IPA yang Profesional di Era Industri 4.0 dan Society 5.0: Telaah Terhadap RUU Sisdiknas
Ilustrasi, uji laboratorium (Foto: istimewa)

Berkaitan dengan kerangka revolusi industry 4.0, muncul berbagai tantangan dan peluang bagi guru IPA untuk mengembangkan kompetensi sebagai pendidik sehingga selalu relevan dan selalu dapat menyesuaikan diri dengan perubahan. Revolusi industri 4.0 dalam sektor pendidikan mengarah kepada berbagai cara untuk mengintegrasikan ragam teknologi cyber dalam proses pembelajaran.

Lompatan ke era revolusi 4.0 ini menjadikan psikologi kognitif dan teknologi pendidikan dengan pesat berkembang ke arah optimasi teknologi digital, mobile learning dan berbagai aplikasi yang memudahkan proses pembelajaran. Dalam konteks ini, guru IPA perlu meningkatkan kemampuan untuk menguasai berbagai media pembelajaran berbasis Internet of Things, memanfaatkan big data dalam pembelajaran, merancang smart learning environment serta merancang kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa pada era digital.

Sebagai antisipasi dari gejolak distrupsi era Revolusi Industri 4.0 yang cenderung mengarah kepada ketidakpastian dan ambiguitas, maka pada 2019 Pemerintah Jepang memperkenalkan Super Smart Society (society 5.0).

Hal ini sebagai upaya mengantisipasi kekhawatiran terhadap invansi digitalisasi yang dapat menggerus nilai-nilai karakter kemanusiaan yang dipertahankan selama ini. Dalam paragdima society 5.0 guru hendaknya meminimalkan peran sebagai learning material provider, namun lebih banyak mengambil peran sebagai fasilitator, tutor, penginspirasi dan pembelajar sejati yang mampu menularkan motivasi kepada peserta didik.

Untuk mampu menjawab tantangan perubahan ini, diperlukan kecakapan hidup abad 21 atau lebih dikenal dengan istilah 4C (Creativity, Critical Thingking, Communication, Collaboration). Guru diharapkan menjadi pribadi yang kreatif, mampu mengajar, mendidik, menginspirasi serta menjadi suri teladan.

Semakin lajunya perubahan jaman serta berkembangnya tantangan bagi profesi guru, menuntut adanya peraturan perundangan yang relevan untuk mendorong peningkatan signifikan bagi kompetensi dan profesionalisme guru. Kompetensi TPACK (Technological Pedagogic Content Knowledge) yang selama ini menjadi salah satu kompetensi penting bagi profesi guru harus semakin matang dikuasi oleh guru dengan mengedepankan fleksibilitas untuk beradaptasi.

Kebijakan dalam mendorong peningkatan kompetensi guru sudah muncul dalam RUU Sisdiknas pada pasal 122 bahwa “setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus dari Pendidikan profesi guru”.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa menjadi salah satu alat untuk mempercepat penyiapan guru professional dan kompeten dan adaptif terhadap perubahan jaman serta siap untuk menjadi pendidik di era ini.

Di samping juga tentu saja program-program lain juga tetap perlu menjadi perhatian dan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menguatkan makna dari pasal 122 ini. Program Akta 4 ataupun RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) yang dapat membantu calon guru dari jurusan non kependidikan menguasai ilmu pedagogi tampaknya masih relevan untuk diatur dalam perundang-undangan.

Melihat kebutuhan pengembangan profesi guru terkhusus guru IPA, maka rancangan aturan dalam RUU Sisdiknas diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan profesionalisme guru IPA sesuai dengan kompetensi spesifik yang diperlukan. Jaminan pemerataan kesempatan bagi guru di seluruh Indonesia untuk memperoleh hak mengembangkan profesionalisme juga hendaknya mendapat tempat yang jelas dalam RUU Sisdiknas ini. (*)

Oleh: Tim Kajian Pedagogik

Program Studi Doktoral Pendidikan IPA, Universitas Pendidikan Indonesia