Pengadilan Agama Batam Catat 1.816 Kasus Perceraian Hingga November 2023

Pengadilan Agama Batam
Pengadilan Agama Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat angka perceraian sebanyak 1.816 perkara di daerah itu selama periode Januari sampai November 2023.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan, dominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama. Para suami yang digugat dinilai tidak memberikan nafkah dalam rumah tangga.

Sementara itu, perselisihan rumah tangga menjadi penyebab utama dalam perkara cerai talak (perceraian yang diajukan oleh pihak suami). Perselingkuhan dan istri yang meninggalkan tempat tinggal dalam kurun waktu yang lama, juga turut menyumbang angka perceraian di Kota Batam.

“Dari jumlah tersebut, 1.336 perkara adalah cerai gugat dan sebanyak 480 perkara adalah cerai talak. Untuk yang telah diterbitkan akta cerainya atau sudah diputus ada 1.376,” ujarnya, Selasa (21/11).

“Dilihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi dibandingkan dengan cerai talak,” tambah Azizon.

Ia menyebutkan, rentang usia 25 hingga 40 tahun menjadi kelompok paling banyak terlibat dalam perceraian di Kota Batam.

“Meski demikian, terdapat 181 gugatan cerai yang dicabut setelah berhasil dimediasi dengan alasan anak, di mana mereka sepakat untuk melanjutkan rumah tangga mereka,”  ucapnya.

Baca juga: Cara Mencabut Gugatan Cerai saat Ingin Rujuk, Ini Ulasannya

Sementara itu, pada tahun 2021 lalu, kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Kota Batam berjumlah 2.015 perkara. Lalu, pada tahun 2022 sebanyak 2.046 perkara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News