Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 2 Terdakwa Korupsi Dispora Kepri

Pengadilan Tinggi Kepri
Sidang di Pengadilan Tinggi Kepri. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANGPengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang dua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan dalam perkara kasus korupsi dana bantuan hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, didampingi Majelis Hakim Adhoc Tipikor Supono dan Suryadi dibantu Panitera Pengganti, Abass di PT Kepri, Kamis (06/04).

Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus menyampaikan, majelis hakim menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),
dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang masing-masing nomor 19. Pid.Sus TPK.2022.TPK.PN.Tpg dan nomor 20.Pid.Sus-TPK.2022.PN.Tpg.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah bantuan hibah Provinsi Kepri kepada badan/lembaga/organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan yang ternyata dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangn negara sebesar Rp6.215.000.000,” kata Bagus di kantor Pengadilan Tinggi Kepri.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

“Masing-masing terdakwa telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair dan dijatuhkan pidana masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan penjara dan membayar uang pengganti ke kas negara. Kedua terdakwa tetap ditahan,” kata Bagus.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Dispora Kepri Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Bagus menuturkan, putusan ini merupakan putusan pertama perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Kepri.

Sementara untuk terdakwa Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul dan Tri Wahyu Widadi rencananya akan diputus hari Selasa, 11 April 2023. (*)