Pengamat Hukum Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Arisan Online

Pengamat Hukum Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Arisan Online
Pengamat Hukum Faisal (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Banyak warga jadi korban arisan online jadi perhatian Pengamat Hukum Tanjungpinang Faisal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur.

Faisal mengemukakan itu setelah menerima konsultasi hukum dari salah satu korban arisan online di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Menurut Faisal, arisan online yang menawarkan keuntungan ganda patut dicurigai. “Arisan daring itu hanya kemasan. Ini mungkin semacam investasi, tetapi menawarkan keuntungan jauh di atas bunga bank. Tentu ini harus dicurigai, apa investasi?” kata Faisal, di Tanjungpinang, Minggu (24/10).

“Salah satu korban, pernah berkonsultasi kepada saya. Jadi saya mengetahui permasalahannya,” ujarnya, yang juga Ketua DPC IKADIN Tanjungpinang.

Faisal mengatakan unsur pidana dalam kasus ini dapat dianalisis dari peristiwanya, apakah ada bujuk rayu penanggung jawab arisan itu kepada warga, dan pola promosinya.

“Kalau sudah ditangani polisi, nanti pasti dilihat apakah ada unsur pelanggaran UU ITE atau tidak, termasuk pidana umum seperti penipuan atau penggelapan,” ucapnya, yang juga dosen di Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia Tanjungpinang.

Lebih dari 100 orang diduga menjadi korban penipuan arisan “online” (daring) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Para korban minta identitas mereka disamarkan karena merasa malu.

D, salah seorang korban, di Tanjungpinang, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

“Saya sempat ikut arisan ini selama dua bulan,” kata D kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif di Tanjungpinang

Dalam pertemuan itu juga ada sebanyak 6 orang korban lainnya. Menurut mereka, A arisan itu dikelola oleh V, yang disebut-sebut sebagai “owner” arisan tersebut.

V memiliki rumah makan cepat saji, yang belum lama ini tutup. “Kami tidak tau mulainya sejak kapan. Ada yang mengatakan baru berjalan 4 bulan,” ucap S, yang juga korban.

Nasib S jauh lebih buruk dibanding korban lainnya. Ia mengalami kerugian hingga Rp15 juta, namun belum memperoleh hasil. S sempat bertengkar dengan suaminya lantaran kehilangan uang Rp15 juta.

“Saya baru pertama kali main arisan ini. Belum sempat menikmati hasil,” ucapnya.

Sementara korban lainnya sudah sempat menikmati hasil dari arisan tersebut, meski tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan.

Korban lainnya, sudah menyetorkan uang Rp3 juta, namun V menuduh belum distorkan. “Selama arisan kami tidak bertemu V. Komunilasi melalui grup di-WA,” tutur N.

Para korban mengetahui arisan daring itu melalui akun di Instagram. Arisan daring ini diberi nama G’mes Gemilang.

Arisan daring itu menawarkan beragam jenis arisan seperti regular dan grup. Arisan yang menggunakan grup nilainya jauh lebih besar dibanding regular.

Satu grup arisan beranggotakan tiga orang. Seluruh anggota dikenakan biaya administrasi, yang diberikan kepada V.

Tiga anggota satu grup arisan itu terjadi dari nomor 1, 2, dan 3. Nomor 1 disebut sebagai Zonker, sedangkan nomor 2 dsn 3 disebut sebagai investor. Zonker menanamkan modal lebih besar dibanding nomor 2 dan 3. Modal nomor 2 lebih besar dari nomor 3. Seluruh anggota grup arisan itu mendapatkan hasil yang sama.

Contohnya, Zonker membayar Rp3 juta, investor pertama membayar Rp2 juta dan investor kedua membayar Rp1 juta. Zonker maupun kedua investor mendapatkan hasil yang sama Rp6 juta. Uang tersebut diperoleh investor dari Zonker, yang dianggap sebagai orang yang membutuhkan modal dari investor.

Penarikan uang itu dilakukan setiap 10 hari sekali. “Kami tunggu niat baik dari ‘owner’. Kalau tidak mau mengembalikan uang kami, tentu kami laporkan ke pihak yang berwenang,” katanya.

Berdasarkan data, yang bersumber dari akumulasi jumlah korban dan nilai kerugian, jumlah korban lebih dari 100 orang, dengan nilai kerugian mendekati Rp1 miliar.

“Ada korban lainnya, yang belum terdata,” ucap N.

Arisan tersebut berhenti sejak 28 September 2021. Para korban yang disebut sebagai investor dalam arisan itu mendesak V untuk mengembalikan uangnya.

“Tanggal 27 September 2021 dia (V) masih membuka ‘slot’ (grup) arisan baru, sehari kemudian seluruh aktivitas dihentikan,” kata sejumlah korban.

V sampai sekarang belum dapat dihubungi. Para korban pun berupaya menjumpainya, namun gagal. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *