Pengamat: Wali Kota jangan Bungkam Pegawainya Terjerat Kasus Hukum

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat berbincang dengan Yudi Ramdani - ASN terlibat kasus korupsi BPHTB, usai melantik ratusan pejabat eselon III dan IV awal tahun 2021. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Alfiandri mengatakan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma harus terbuka terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungpinang yang terjerat kasus hukum.

“Jika wali kota diam atau mendiamkan, sama halnya wali kota tidak bertanggung jawab dengan pegawai yang bermasalah,” katanya, Selasa (1/6).

Menurut Alfiandri, sikap wali kota yang seolah-olah menutup mata menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap kepemimpinan Rahma.

“Namun, saya yakin wali kota telah berkoordinasi dengan pejabat dan bertanggung jawab terkait SDM (Sumber daya manusia) Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menilai perlu adanya pembinaan dan pengawasan melekat bagi ASN di Kota Tanjungpinang sebagaimana diatur didalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Wali Kota Tanjungpinang harus tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Rahma Komentari Oknum Lurah Cabul

Ia berharap agar Pemko Tanjungpinang benar-benar menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan benar sebagaimana aturan perundang-undangan.

“Wali kota harus tahu dan paham tugas beliau secara kedalam organisasi pemerintahan yang beliau pimpin. Wali kota harus banyak membaca apa itu tugas pokok dan fungsi wali kota,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Ulasan.co, beberapa kasus hukum melibatkan ASN Pemko Tanjungpinang yang terjadi dalam kurun waktu setahun belakangan ini yakni:

Pertama, Yudi Ramdhani, terdakwa kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat merekomendasikan yang bersangkutan dibebastugaskan, justru wali kota melantiknya dengan jabatan eselon yang sama di dinas yang berbeda.

Kedua, Vina Saktiani, terakhir menjabat kepala seksi di salah satu kecamatan, terduga kasus penipuan dan penggelapan, sampai saat ini masih buron.

Ketiga, Erwan, Lurah Tanjungpinang Kota terjerat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur saat ini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Keempat, oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang menjadi kurir sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Saat ini juga sedang dikembangkan kasusnya oleh kepolisian setempat. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Albet