Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Selidiki Kasus Laka Kerja di Wiraraja Batam

Kawasan industri Wiraraja di Batam. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) wilayah kerja Kota Batam akan turun ke lapangan menyelidiki kasus kecelakaan kerja (laka kerja) yang menewaskan salah satu pekerja harian lepas, CA (30) di kawasan industri Wiraraja, Kabil, Nongsa, Batam, Selasa (14/11).

Laka kerja itu terjadi pekan lalu, Jumat (10/11), saat korban tengah mengecsat dan jatuh dari atas workshop. Jasad korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, dan dikirim ke kampung halamannya di Medan, Ahad (12/11).

“Pengawas hari ini turun, informasi awal dari Wiraraja mereka bukan subkontraktor. Tapi pekerja lepasan yang diminta untuk mengecat bangunan,” kata Aldy Admiral, Kepala UPTD Disnaker Kepri di Batam.

Pihaknya akan mendalami informasi awal, yang mereka terima dan hasilnya nanti akan dijelaskan usai mengambil beberapa keterangan dari lapangan.

Aldy mengatakan, pihaknya juga akan melihat apakah ada unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja tersebut. Menurutnya, keamanan dan keselamatan saat bekerja sangat penting.

“Wajib dalam konteks ini pengamanannya. Pekerjaan ini aman tidak dilakukan? Sudah menggunakan alat pengaman yang sesuai dengan standar atau tidak?,” Kata dia.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian dalam kasus ini sebelum pihaknya mengambil keterangan di lapangan.

Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.

“Masih lanjut diperiksa itu,” kata dia saat dihubungi Ulasan.co.

Terpisah, Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, menduga adanya kelalaian dalam penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dari pemberi kerja dalam kasus ini.

“K3 itu tanggung jawab semua, baik pemerintah, pengusaha dan pekerja itu sendiri,” ujarnya.

Yapet menambahkan, bahwa pemerintah memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha. Pengusaha merekut ahli K3 dan membentuk Tim K3 yg disebut P2K3 sesuai aturan yg berlaku. Pekerja wajib mendapatkan safety induction sebelum melakukan pekerjaan dan terpenting pelaksanaannya.

“Setiap kejadian kecelakaan kerja, kami selalu meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dari pihak pengawasan ketenagakerjaan dan aparat kepolisian. Jika ada unsur pidana maka diberikan efek jera,” kata dia.