Pengawasan Pengguna Transportasi Laut Diperketat

Pengawasan Pengguna Transportasi Laut di Perbatasan Diperketat
Petugas kesehatan melakukan prosedur pemeriksaan COVID-19 pada pekerja migran yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. (Foto: Antara/ HO-Korem 033/WP)

Menurut Satuan Tugas, tingkat keterisian tempat tidur di fasilitas karantina terpusat bagi PMI, pelajar, dan aparatur sipil negara yang tersedia di Kota Batam sudah mencapai 95 persen sedangkan tingkat keterisian tempat tidur di hotel tempat karantina sekitar 32 persen.

Baca Juga : 

Tarif Test Antigen di 83 Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu

Menurut hasil pemeriksaan, hingga saat ini kasus infeksi Omicron belum ditemukan pada pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Kota Batam.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berupaya mencegah transmisi virus penyebab COVID-19 dengan memperketat pengawasan lalu lintas orang yang melintasi perbatasan menggunakan sarana transportasi laut karena banyak pekerja Indonesia yang pulang dari negara tetangga menggunakan jalur laut.

“Selain itu, penambahan tempat tidur karantina juga menjadi prioritas pemerintah saat ini demi mengantisipasi peningkatan kedatangan di periode Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Wiku mengatakan bahwa selama Desember 2021 ada 353 orang yang positif COVID-19 atau hampir dua kali lipat dari jumlah orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 pada bulan sebelumnya, yang tercatat 168 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *