Hore! Bandara RHF Tanjungpinang Cabut Syarat Wajib Antigen dan PCR

Hore! Bandara RHF Tanjungpinang Cabut Syarat Wajib Antigen dan PCR
Bandara RHF Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang telah mencabut syarat wajib antigen dan PCR bagi calon penumpang mulai hari ini, Rabu, 9 Maret 2022.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Plt Manager Operasional Service dan Maintenance RHF Tanjungpinang, Bonie Pardede mengatakan, pencabutan syarat wajib antigen dan PCR itu mengikuti surat edaran terbaru Satgas COVID-19.

“H-1 sebelum keberangkatan, calon penumpang bisa langsung isi e-Hack di Pedulilindungi. Untuk pengganti vaksinasi,” ucapnya, Rabu siang.

Baca juga: Bandara RHF Tanjungpinang Siapkan Ruang Khusus Bagi Wisatawan Asing

Nantinya, setelah mengisi aplikasi Pedulilindungi, calon penumpang dapat berangkat apabila sudah dinyatakan layak terbang.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyediakan layanan tes antigen dan PCR untuk calon penumpang yang belum vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan itu langsung disambut baik oleh calon penumpang di RHF Tanjungpinang.

“Ya senang. Menurut saya itu membantu. Apalagi harganya masih termasuk mahal,” ucap Sofiani, salah seorang calon penumpang.

Baca juga: Bandara RHF Tanjungpinang Jadi Pintu Masuk bagi Wisatawan WNA dan WNI

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.